Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan. (2) Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. (3) Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter pada Kementerian Pertahanan adalah Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan.
Koreksi Anda