Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2010 disusun berpedoman pada Rancangan Renstra Bang Hanneg Tahun 2010-2014, mengacu pada prioritas pembangunan pertahanan negara serta memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan pertahanan.
Koreksi Anda
