Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004, SERTA KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dukungan anggaran dalam rangka kegiatan Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (KORMONEV) Percepatan Pemberantasan Korupsi dibebankan pada anggaran Departemen Pertahanan dan akan diajukan sesuai prioritas kebutuhan anggaran
Koreksi Anda
