Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004, SERTA KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan anggaran dalam rangka kegiatan Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (KORMONEV) Percepatan Pemberantasan Korupsi dibebankan pada anggaran Departemen Pertahanan dan akan diajukan sesuai prioritas kebutuhan anggaran
Koreksi Anda