Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004, SERTA KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pokok-pokok kegiatan percepatan pemberantasan korupsi meliputi :
a. Kegiatan sosialisasi, diawali dengan penyiapan bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004, untuk selanjutnya disosialisasikan, serta dilaporkan hasilnya kepada Pelaksana Kormonev dan Ketua Pokja Kormonev ;
b. Kegiatan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, meliputi pengumpulan laporan pengaduan masyarakat yang bersumber dari Tromol Pos 2005, media cetak, media elektronik, maupun dari sumber lainnya dan mencatat surat pengaduan tersebut, serta melakukan telaahan,
kemudian melaporkannya kepada Wakil Ketua untuk ditetapkan tindakan selanjutnya;
c. Kegiatan Investigasi yaitu menindaklanjuti hasil telaahan data pengaduan dan melakukan penyelidikan dengan teknik mencatat serta merekam fakta-fakta, dan atau melakukan peninjauan percobaan atau penelusuran dalam bentuk pemeriksaan atas objek pengaduan masyarakat, baik secara internal, maupun melalui kerjasama dengan pihak terkait (Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan tujuan memperoleh jawaban kebenaran atas pengaduan yang diterima, serta melaporkan hasilnya kepada Wakil Ketua Tim Kormonev;
d. Pokok-pokok kegiatan ditindaklanjuti tindakan penyelesaian atas temuan investigasi baik intern maupun ekstern, dalam bentuk penetapan dan atau penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggaran dalam praktek KKN kepada objek pengaduan masyarakat sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi seksi Investigasi;
e. Kegiatan Pengelolaan data meliputi penyiapan Surat Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pejabat yang wajib mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyiapkan formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selanjutnya mengumpulkan dan meneliti formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah diisi dan mengirimkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
f. Kegiatan pelaporan meliputi penyiapan bahan-bahan sebagai dokumen untuk penyusunan laporan semester tentang pelaksanaan KORMONEV Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten setelah mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan;
g. Persiapan
1. Langkah-langkah persiapan meliputi a) membentuk Pokja Kormonev Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Departemen Pertahanan;
b) pokja Kormonev yang ditetapkan selanjutnya melakukan konsolidasi internal dalam rangka penyamaan persepsi atas tugas dan kewenangannya, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas dan kewenangan tersebut dalam bentuk rencana kerja;
c) penyiapan seluruh dokumen yang berkenaan dengan implementasi tugas dan kewenangan Pokja Kormonev, baik berupa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004,maupun dokumen lainnya; dan d) penyiapan sarana serta dukungan anggaran untuk memperlancar seluruh kegiatan Pokja Kormonev sesuai tugas dan kewenangan, serta rencana kerja yang ditetapkan.
2. Prosedur a) dalam pembentukan Pokja Kormonev, Pimpinan satker mengusulkan setidaknya seorang calon anggota Pokja Kormonev yang mewakili satkernya kepada Penanggung Jawab melalui Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004. Daftar seluruh calon Pokja Kormonev setelah disetujui oleh Pelaksana Kormonev diajukan oleh Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 untuk ditetapkan oleh Penanggung-jawab;
b) dalam pengusulan rencana kerja, Pelaksana Kormonev menyampaikan usulan tersebut kepada Penanggungj-jawab;
dan c) penyiapan sarana serta dukungan anggaran yang terkait dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan oleh Penanggung-jawab selanjutnya ditindaklanjuti oleh Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun
2004. h. Tahap pelaksanaan kegiatan Pokja Kormonev Percepatan Pemberantasan Korupsi dan prosedurnya sebagai berikut:
1. Sosialisasi :
a) penyebarluasan informasi guna penyamaan persepsi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang tertuang dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004, melalui berbagai forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta pengelola keuangan, secara periodik maupun insidental. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 berkoordinasi dengan Pelaksana Kormonev; dan
b) melaporkan hasil kegiatan sosialisasi kepada Penanggung-
jawab.
2. Langkah dan prosedur kegiatan penerimaan pengaduan masyarakat, sebagai berikut :
a) Pelaksana Kormonev menerima dan menghimpun laporan pengaduan masyarakat yang masuk baik secara lisan maupun tertulis yang bersifat langsung maupun tidak langsung dan yang bersumber dari Tromol Pos 2005, pengaduan secara lisan, pengaduan melalui SMS, maupun yang terekspose pada media massa cetak serta elektronik;
b) Sekretaris Pelaksana Kormonev menginventarisasi laporan pengaduan masyarakat seperti maksud butir 1 (satu) di atas, untuk selanjutnya mengelompokkan sesuai pokok permasalahan pengaduan;
c) Sekretaris Pelaksana Kormonev menyerahkan hasil pengelompokan permasalahan kepada seluruh anggota Pokja Kormonev untuk ditelaah dan dianalisis agar dapat diketahui indikasi awal yang mengandung dugaan kebenaran atau tidak (pra pemeriksaan);
d) seluruh pengaduan masyarakat yang sesuai hasil telaahan dan analisis yang ternyata mengandung dugaan awal adanya unsur kebenaran praktek KKN, selanjutnya diserahkan kepada Pelaksana Kormonev, untuk ditindaklanjut; dan e) seluruh pengaduan masyarakat sesuai hasil telaahan dan analisis awal yang tidak mengandung dugaan kebenaran praktek KKN, selanjutnya di musnahkan.
3. Investigasi terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut :
a) Sekretaris Pelaksana Kormonev mengajukan permohonan pelaksanaan investigasi kepada Pelaksana Kormonev atas hasil telaahan dan analisis pengaduan masyarakat yang mempunyai indikasi awal adanya dugaan kebenaran praktek KKN, selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 tentang obyek sasaran dan waktu, investigasi dilaksanakan.
Pelaksanaan investigasi dilengkapi dengan surat tugas untuk melakukan investigasi. Investigator adalah setiap orang atau kelompok orang yang merupakan pegawai di jajaran
Departemen Pertahanan yang ditugaskan oleh Pelaksana Kormonev;
b) Investigator melakukan investigasi dalam bentuk pemeriksaan kepada obyek pengaduan untuk menemukan dan atau memperoleh jawaban kebenaran Praktek KKN sesuai pengaduan yang diterima;
c) Investigator melaporkan hasil investigasi
disertai rekomendasi kepada Pelaksana Kormonev melalui Sekretaris Pelaksana Kormonev untuk ditindaklanjuti berupa rekomendasi penetapan sanksi sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku; dan d) Penanggung-jawab menerima rekomendasi Pelaksana Kormonev dan setelah memperoleh pertimbangan Koordinator Pelaksana Instruksi
melakukan pengambilan keputusan dan tindakan secara adil dan bijaksana.
4. Kegiatan tindaklanjut meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a) penetapan tindakan penyelesaian atas temuan investigasi baik intern maupun ekstern, dalam bentuk penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggaran dalam praktek KKN kepada objek pengaduan masyarakat sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pelaksana Kormonev dan pertimbangan Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004;
b) penjatuhan sanksi yang obyeknya perorangan secara internal mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi pegawai negeri; dan c) penjatuhan sanksi yang obyeknya pihak luar adalah penyaluran secara hukum menurut ketentuan perundangan pidana atau perdata.
5. Pengelolaan data LHKPN meliputi langkah-langkah :
a) penyiapan Surat Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pejabat yang wajib mengisi formulir LHKPN di lingkungan Departemen Pertahanan. Kegiatan ini disiapkan oleh Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004;
b) pengiriman LHKPN ke Instansi terkait (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh masing-masing pejabat dan tanda buktinya dikirimkan kepada Pelaksana Kormonev; dan c) pemantauan dan Pengawasan pelaksanaan LHKPN oleh Pelaksana Kormonev.
6. Pelaporan meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a) pengumpulan bahan-bahan laporan dari kegiatan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 dan hasil pelaksanaan pemantauan dan pengawasannya;
b) pembuatan laporan oleh Koordinator pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 dan oleh Pelaksana Kormonev kepada Menteri Pertahanan pada setiap semester; dan c) pembuatan laporan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 di Departemen Pertahanan serta hasil pemantauan dan pengawasannya oleh Penanggung-jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara PAN dan pihak- pihak terkait (Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemeriksaan Korupsi).
Penyiapan laporan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004.
i. Pemantauan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan selaku Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 dan Irjen Departemen Pertahanan selaku Pelaksana Kormonev di lingkungan Departemen Pertahanan.
j. Evaluasi :
1. masing-masing anggota Pokja Kormonev Percepatan Pemberantasan Korupsi melaporkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Pelaksana Kormonev dan kepada masing-masing pimpinan satker;
2. Sekjen Departemen Pertahanan selaku Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 maupun Irjen Departemen Pertahanan selaku Pelaksana Kormonev di lingkungan Departemen Pertahanan melakukan evaluasi atas kegiatan pada lingkup tugasnya masing-masing; dan
3. semua hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi, pemantauan dan pengawasannya dilaporkan kepada Menteri Pertahanan selaku penanggung jawab.
Koreksi Anda
