Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004, SERTA KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung-jawab Kormonev Departemen Pertahanan adalah Menteri Pertahanan. Mempunyai tugas a. mengarahkan kegiatan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004; b. mengarahkan kegiatan Kormonev percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Departemen Pertahanan; c. melaporkan kegiatan Kormonev dan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 kepada PRESIDEN RI secara periodik dengan tembusan Menteri Negara PAN; dan d. MENETAPKAN struktur organisasi, personel dan mekanisme kerja pelaksanaan Instruksi PRESIDEN 5 Tahun 2004 dan Kormonev Departemen Pertahanan. (2) Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, mempunyai tugas a. mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 di lingkungan Departemen Pertahanan dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada Menteri Pertahanan selaku Penanggung-jawab; b. membantu Penanggung-jawab dalam penyusunan laporan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 kepada PRESIDEN RI; c. mendorong para pimpinan unit kerja di lingkungan Departemen Pertahanan untuk melaksanakan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 secara bertanggung jawab; d. meningkatkan pemahaman para pimpinan unit kerja di lingkungan Departemen Pertahanan dalam melaksanakan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004; dan e. dalam melaksanakan tugasnya, apabila diperlukan dapat membentuk Sekretariat Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 dengan memanfaatkan organisasi yang ada. (3) Pelaksana Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan, mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 di lingkungan Departemen Pertahanan dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada Menteri Pertahanan selaku Penanggung-jawab setelah berkoordinasi dengan Koordinator Pelaksana; b. mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 untuk dibahas dan dievaluasi oleh Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi; dan c. mengusulkan calon untuk menjadi anggota Kormonev tingkat Nasional sebagai wakil Departemen Pertahanan; dan d. mengusulkan rencana kerja kepada Penanggung-jawab. (4) Kelompok Kerja Kormonev (Pokja Kormonev). a. Ketua Pokja Kormonev adalah Pelaksana Kormonev; b. Sekretaris Pokja Kormonev adalah Sekretaris Pelaksana Kormonev; c. susunan anggota Pokja Kormonev ditetapkan oleh Penanggung-jawab ; dan d. Pokja Kormonev mempunyai tugas : 1. membahas bahan-bahan yang berkaitan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 dalam rangka memonitor dan mengevaluasi program-program pemberantasan korupsi di lingkungan Departemen Pertahanan; 2. berkoordinasi dengan Sekretariat Kormonev dalam penyiapan laporan Penanggung-jawab Kormonev Departemen Pertahanan kepada PRESIDEN dan publikasi kepada masyarakat; 3. setiap anggota Pokja Kormonev menyampaikan hasil pembahasan Pokja kepada pimpinan Satkernya untuk ditindaklanjuti; dan 4. setiap anggota Pokja Kormonev memberikan data dan informasi yang diperlukan Pokja dari masing-masing Satker yang diwakili. (5) Sekretaris Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 adalah Kepala Biro Kepegawaian Setjen Departemen Pertahanan, mempunyai tugas : a. membantu seluruh tugas Koordinator Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004; b. memimpin Sekretariat Pelaksana Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 dalam perencanaan dan administrasi seluruh kegiatan di lingkungan Departemen Pertahanan yang terkait dengan Pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004; dan c. berkoordinasi di bidang administrasi pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 ke seluruh Satker di lingkungan Departemen Pertahanan. (6) Sekretaris Kormonev adalah Irops Itjen Departemen Pertahanan, mempunyai tugas: a. membantu seluruh tugas Pelaksana Kormonev; b. memimpin Sekretariat Kormonev dalam perencanaan dan pelaksanaan administrasi seluruh kegiatan kormonev di lingkungan Departemen Pertahanan; dan c. berkoordinasi dengan seluruh Kormonev Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Pasal.id