Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004, SERTA KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004, serta Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Departemen merupakan salah satu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui sosialisasi, penerimaan pengaduan masyarakat, investigasi, tindak lanjut, pengelolaan data serta pelaporan dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda