Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004, SERTA KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
1. Petunjuk pelaksanaan yang selanjutnya disebut juklak adalah acuan yang bersifat tuntunan, yang merupakan penjabaran dari Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
2. Pengaduan masyarakat adalah penyampaian atau pemberian informasi secara lisan maupun tertulis tentang adanya dugaan yang telah maupun yang akan terjadi atas praktek penyelenggaraan kegiatan sosial Departemen Pertahanan.
3. Pengaduan berkadar pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
4. Pengaduan tidak berkadar pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran,kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
5. Investigasi adalah penyelidikan dengan teknik mencatat serta merekam fakta-fakta, dan /atau melakukan pengecekan dengan tujuan memperoleh informasi yang benar sebagai jawaban atas pengaduan yang diterima.
6. Kormonev adalah Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi.
7. Pengawasan adalah proses pengamatan, pemeriksaan, pengujian, pengusutan, pencegahan dan penilaian terhadap pelaksanaan Kormonev untuk membantu agar semua kegiatan, dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai rencana, peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
8. Tindak lanjut adalah upaya penelusuran dalam bentuk pemeriksaan atas objek pengaduan masyarakat guna mencari kebenarannya, baik secara internal, maupun melalui kerjasama dengan pihak terkait ( Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi).
9. Auditor adalah pejabat fungsional pengawasan di lingkungan Departemen Pertahanan yang ditunjuk untuk menangani setiap pengaduan masyarakat.
10. Tromol pos adalah kotak pos yang disiapkan untuk menampung seluruh pengaduan masyarakat secara tertulis.
11. Koordinasi adalah pengaturan Tim Kormonev sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakannya tidak saling bertentangan, simpang siur atau tumpang tindih.
12. Monitoring adalah proses pengamatan pengecekan secara berkelanjutan terhadap kegiatan Kormonev Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan pengelolaannya.
13. Evaluasi adalah proses kegiatan pengukuran yang dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dengan cara membandingkan hasil nyata kegiatan Kormonev Percepatan Pemberantasan Korupsi agar indikator keberhasilan baik sebelum, selama, dan setelah selesainya pelaksanaan sesuai dengan tujuan.
14. Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah berupa formulir yang harus di isi oleh Pejabat struktural eselon I dan II, Pejabat fungsional Auditor, serta pengelola keuangan, khususnya Pejabat pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
