Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran
adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan
selanjutnya disebut Veteran PKRI adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Veteran Pembela Kemerdekaan
selanjutnya disebut Veteran Pembela adalah warga
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga
yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus
1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/Keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
7. Veteran Anumerta Perdamaian
adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
8. Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh PRESIDEN kepada warga negara INDONESIA yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
9. Tunjangan Veteran
selanjutnya disebut Tuvet adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran
selanjutnya disebut Dahorvet adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Tunjangan janda duda yatim piatu yang selanjutnya disebut Tundayatu adalah tunjangan yang diberikan kepada ahli waris veteran.
12. Calon Veteran adalah warga negara INDONESIA yang ikut aktif berjuang merebut dan membela kemerdekaan Republik INDONESIA dalam peristiwa keveteranan RI yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dan/atau melaksanakan misi perdamaian dunia dibawah mandat Perserikatan Bangsa- bangsa (PBB) namun belum mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Dirjen Pothan Kemhan adalah pembantu menteri yang mempunyai tugas dan tanggungjawab salah satunya menyelenggarakan pengurusan administrasi Veteran.
15. Ahli Waris adalah suami/istri/anak kandung yang sah atau orang tua kandung dari Veteran Republik INDONESIA.
16. Saksi adalah seorang Veteran Republik INDONESIA yang pernah berjuang bersama-sama dalam satu kesatuan yang keterangannya dapat di pertanggungjawabkan dalam proses pengusulan Tanda Kehormatan Veteran.
17. Sponsorship adalah surat rekomendasi Komandan/Pimpinan yang diberikan kepada TP II terhadap yang pernah berjuang bersama-sama bagi Calon Veteran untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran sebagai pengakuan yang dapat memperkuat keterangan.
18. Formulir Veteran (FV) adalah blangko persyaratan administrasi yang harus diisi oleh Calon Veteran dan panitia penerimaan Calon Veteran untuk mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran.
19. Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan selanjutnya disebut Kanminvetcad adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berada di Kabupaten/Kota, berkedudukan di bawah Babinminvetcad.
20. Pangkalan Utama Angkatan Laut selanjutnya disebut Lantamal adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AL atau dari pensiunan TNI AL.
21. Pangkalan Udara selanjutnya disebut Lanud adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AU atau dari pensiunan TNI AU.
22. Kepolisian Daerah selanjutnya disebut Polda adalah satuan kerja yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari Polri atau pensiunan Polri.
23. Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan TNI selanjutnya disebut Babinminvetcad adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran.
24. Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut selanjutnya disebut Diswatpersal adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AL yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AL atau dari pensiunan TNI AL.
25. Dinas Perawatan Personel Angkatan Udara selanjutnya disebut Diswatpersau adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AU yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan
administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AU atau dari pensiunan TNI AU.
26. Biro Perawatan Personil Staf Sumber Daya Manusia Polri selanjutnya disebut Birowatpers SSDM Polri adalah satuan kerja yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran Perdamaian yang berasal dari Polri atau pensiunan Polri.
27. Direktur yang Menangani Bidang Administrasi Keveteranan adalah satuan kerja yang bertugas sebagai Tim Penyaringan Tingkat Pusat (TPP) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran.
28. Gugur adalah meninggal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran dalam peristiwa keveteranan sebagai akibat langsung tindakan lawan.