Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAHANAN TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin di bidang pertahanan terkait dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Menteri menugaskan pejabat Kementerian Pertahanan untuk memproses rekomendasi. (2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif berada di Kementerian Pertahanan sedangkan tunjangan dan hak lainnya disesuaikan dengan ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id