Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAHANAN TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang pertahanan terkait dengan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Pendelegasian Wewenang penerbitan izin di bidang pertahanan terkait dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin industri bahan baku untuk bahan peledak;
b. izin industri bahan peledak dan komponennya; dan
c. izin produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.
(3) Penerbitan izin di bidang pertahanan terkait dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda
