Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI.
(3) Pengawasan pelaksanaan penyusunan Standardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan.
Koreksi Anda
