Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diarahkan untuk:
a. memberikan arah kebijakan Standardisasi Peralatan Lembaga Farmasi TNI;
b. mendapatkan informasi data Peralatan Lembaga Farmasi TNI;
c. memberikan pembinaan kemampuan peralatan yang digunakan Lembaga Farmasi TNI.
Koreksi Anda
