Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diarahkan untuk: a. memberikan arah kebijakan Standardisasi Peralatan Lembaga Farmasi TNI; b. mendapatkan informasi data Peralatan Lembaga Farmasi TNI; c. memberikan pembinaan kemampuan peralatan yang digunakan Lembaga Farmasi TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id