Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Standardisasi Peralatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan data Standardisasi Peralatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI.
(3) Pembinaan Standardisasi Peralatan Lembaga Farmasi TNI dilaksanakan oleh Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan.
Koreksi Anda
