Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Lembaga Farmasi TNI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kegiatan produksi Sediaan Farmasi sesuai CPOB;
b. menyelenggarakan pengawasan dan pemastian mutu mulai dari bahan awal sampai produk jadi;
c. melaksanakan kegiatan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran sediaan farmasi;
d. menyelenggarakan pemeliharaan meliputi perawatan, perbaikan, pengembangan peralatan produksi, pengawasan mutu dan fasilitas penunjang;
e. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan metode- metode produksi, pengawasan mutu, formulasi dan uji coba produk;
dan
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang farmasi dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
