Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Lembaga Farmasi TNI mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan kegiatan produksi Sediaan Farmasi sesuai CPOB; b. menyelenggarakan pengawasan dan pemastian mutu mulai dari bahan awal sampai produk jadi; c. melaksanakan kegiatan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran sediaan farmasi; d. menyelenggarakan pemeliharaan meliputi perawatan, perbaikan, pengembangan peralatan produksi, pengawasan mutu dan fasilitas penunjang; e. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan metode- metode produksi, pengawasan mutu, formulasi dan uji coba produk; dan f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang farmasi dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Koreksi Anda