Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Farmasi TNI melaksanakan tugas sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. produksi; b. pengawasan mutu; c. penyimpanan; d. pemeliharaan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id