Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Lembaga Farmasi TNI melaksanakan tugas sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. produksi;
b. pengawasan mutu;
c. penyimpanan;
d. pemeliharaan;
e. penelitian dan pengembangan; dan
f. pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
