Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Farmasi TNI merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan.
(2) Lembaga Farmasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Farmasi Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Lafi Ditkesad);
b. Lembaga Biomedis Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Labiomed Ditkesad);
c. Lembaga Farmasi Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut (Lafial);
dan
d. Lembaga Farmasi Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara (Lafiau).
(3) Lembaga Farmasi TNI dipimpin oleh Kepala Lembaga Farmasi yang bertanggung jawab kepada Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan.
Koreksi Anda
