Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Farmasi TNI merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan. (2) Lembaga Farmasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Farmasi Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Lafi Ditkesad); b. Lembaga Biomedis Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Labiomed Ditkesad); c. Lembaga Farmasi Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut (Lafial); dan d. Lembaga Farmasi Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara (Lafiau). (3) Lembaga Farmasi TNI dipimpin oleh Kepala Lembaga Farmasi yang bertanggung jawab kepada Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id