Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
