Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Lembaga Farmasi TNI digunakan sesuai dengan Prosedur Tetap yang tersedia.
(2) Prosedur tetap yang tersedia sebagaimana dimaksud ayat (1) Peralatan harus dikualifikasi, dikalibrasi dan dipelihara dalam selang waktu yang telah ditetapkan serta didokumentasikan.
Koreksi Anda
