Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pemeliharaan peralatan dilaksanakan secara berkala;
b. Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan tidak boleh menimbulkan resiko terhadap mutu produk;
c. Bahan pendingin, pelumas dan bahan kimia dievaluasi dan disetujui dengan proses formal;
d. Prosedur tertulis untuk pemeliharaan peralatan harus dibuat dan dipatuhi;
e. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemakaian suatu peralatan utama harus dicatat dalam buku catatan pemeliharaan alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap bets atau lot yang diolah dengan alat tersebut;
f. Peralatan dan alat bantu harus dibersihkan, disimpan, dan disanitasi;
g. Peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi yang sama dilakukan secara berurutan dan harus dibersihkan;
h. Peralatan umum harus dibersihkan setelah digunakan memproduksi produk yang berbeda;
i. Peralatan diidentifikasi isi dan status kebersihannya dengan cara yang baik; dan
j. Buku catatan pemeliharaan alat untuk peralatan utama dan kritis dibuat untuk pencatatan validasi pembersihan.
Koreksi Anda
