Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasangan dan Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peralatan dipasang dengan tepat untuk mencegah resiko kesalahan atau kontaminasi; b. Peralatan satu sama lain ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindari kesesakan serta memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk; c. Semua sabuk (belt) dan katrol (pulley) mekanis terbuka dilengkapi dengan pengaman; d. Air, uap dan udara bertekanan atau vakum serta saluran lain dipasang agar mudah diakses pada tiap tahap proses; e. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas; dan f. Peralatan yang rusak, dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, serta diberi penandaan yang jelas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id