Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasangan dan Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peralatan dipasang dengan tepat untuk mencegah resiko kesalahan atau kontaminasi;
b. Peralatan satu sama lain ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindari kesesakan serta memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk;
c. Semua sabuk (belt) dan katrol (pulley) mekanis terbuka dilengkapi dengan pengaman;
d. Air, uap dan udara bertekanan atau vakum serta saluran lain dipasang agar mudah diakses pada tiap tahap proses;
e. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas;
dan
f. Peralatan yang rusak, dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, serta diberi penandaan yang jelas.
Koreksi Anda
