Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Desain dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peralatan Lembaga Farmasi TNI didesain, ditempatkan dan dipelihara sesuai dengan tujuannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Permukaan peralatan produksi yang bersentuhan dengan bahan awal, produk antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi atau absorbsi;
c. Peralatan Lembaga Farmasi TNI didesain agar mudah dibersihkan;
d. Peralatan pencucian dan pembersihan tidak menjadi sumber pencemaran;
e. Peralatan produksi tidak boleh berakibat buruk pada produk;
f. Semua peralatan khusus untuk pengolahan bahan mudah terbakar atau bahan kimia atau yang ditempatkan di area dimana digunakan bahan mudah terbakar, dilengkapi dengan perlengkapan elektrik yang kedap eksplosif serta dibumikan dengan benar;
g. Alat timbang dan alat ukur harus memiliki ketelitian yang tepat;
h. Peralatan untuk mengukur, Menimbang, mencatat dan mengendalikan dikalibrasi dan diperiksa pada interval waktu tertentu dengan metode yang ditetapkan;
i. Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi tidak boleh melepaskan serat ke dalam produk; dan
j. Pipa air suling, air deionisasi dan pipa air lain untuk produksi harus disanitasi sesuai prosedur tertulis.
Koreksi Anda
