Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar peralatan kesehatan Lembaga Farmasi TNI harus memenuhi syarat-syarat peralatan yan ditentukan CPOB. (2) Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Desain dan konstruksi; b. Pemasangan dan Penempatan; dan c. Pemeliharaan.
Koreksi Anda