Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Standar peralatan kesehatan Lembaga Farmasi TNI harus memenuhi syarat-syarat peralatan yan ditentukan CPOB.
(2) Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Desain dan konstruksi;
b. Pemasangan dan Penempatan; dan
c. Pemeliharaan.
Koreksi Anda
