Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Menteri ini untuk memberikan pedoman dalam standar peralatan kesehatan Lembaga Farmasi TNI sesuai CPOB, dengan tujuan agar sediaan farmasi yang dihasilkan dapat dipergunakan dalam mendukung kegiatan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id