Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. 2. Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi adalah peralatan yang digunakan untuk memproduksi sediaan farmasi, baik yang bersifat alat produksi, alat laboratorium, alat penyimpanan dan alat pendukung. 3. Lembaga Farmasi Tentara Nasional INDONESIA adalah lembaga farmasi Tentara Nasional INDONESIA yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan melaksanakan produksi, penelitian dan pengembangan di bidang obat, larutan infus dan sediaan biomedis. 4. Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPOB, adalah cara pembuatan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. 5. Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. 6. Laboratorium Farmasi adalah laboratorium uji yang digunakan untuk pengawasan mutu yang merupakan bagian utama dari CPOB untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaian. 7. Cara berlaboratorium yang baik adalah suatu cara pengorganisasian laboratorium dalam proses pelaksanaan pengujian, fasilitas, tenaga kerja dan kondisi yang dapat menjamin agar pengujian dapat dilaksanakan, dimonitor, dicatat dan dilaporkan sesuai standar nasional/internasional serta memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. 9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi Pemerintah di bidang pertahanan negara. 10. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disingkat Menhan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara. 11. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 12. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Koreksi Anda