Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dilakukan penghentian penghasilan Prajurit Siswa.
(2) Penghentian Penghasilan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Panglima.
Koreksi Anda
