Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran penghasilan Prajurit Siswa diberikan kepada masing- masing Unit Organisasi Angkatan dan TNI oleh Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id Pertahanan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh Pekas satuan masing- masing. (3) Penghasilan Prajurit Siswa dibayarkan berdasarkan Surat Perintah mengikuti pendidikan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id