Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran penghasilan Prajurit Siswa diberikan kepada masing- masing Unit Organisasi Angkatan dan TNI oleh Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id
Pertahanan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh Pekas satuan masing- masing.
(3) Penghasilan Prajurit Siswa dibayarkan berdasarkan Surat Perintah mengikuti pendidikan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
