Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Teks Saat Ini
Besaran uang saku yang diterima Prajurit Siswa berdasarkan Norma Indek disesuaikan dengan golongan kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
