Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan perwira terdiri atas:
a. Akademi TNI;
b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek; dan
c. sekolah perwira.
(2) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan bintara sekolah calon bintara.
(3) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan tamtama sekolah calon tamtama.
Koreksi Anda
