Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan perwira terdiri atas: a. Akademi TNI; b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek; dan c. sekolah perwira. (2) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan bintara sekolah calon bintara. (3) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan tamtama sekolah calon tamtama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id