Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama sebagai Prajurit Siswa ditetapkan dengan Keputusan Panglima/Kas Angkatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Warga Negara yang lulus seleksi calon perwira dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama golongan kepangkatan perwira. b. Warga Negara yang lulus seleksi calon bintara dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama golongan kepangkatan bintara. c. Warga Negara yang lulus seleksi calon tamtama dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama golongan kepangkatan tamtama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id