Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Pertahanan disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id