Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Teks Saat Ini
Alokasi Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Pertahanan disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan TNI.
Koreksi Anda
