Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Angkatan dan memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Mabes TNI dan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
