Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan. (2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima. (3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri. (4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id