Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan. (2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima. (3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri. (4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri. (5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id