Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
