Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
