Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Samkaryanugraha Sipil; dan b. Samkaryanugraha Militer. (2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan b. Nugraha Sakanti. (3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Samkaryanugraha.
Koreksi Anda