Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Koreksi Anda
