Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI;
b. PNS Kemhan;
c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata); dan
e. kesatuan di lingkungan TNI.
Koreksi Anda
