Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE TELUK SOMALIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pertahanan berdasarkan Direktif PRESIDEN dan pengajuan anggaran dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Pasal.id