Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE TELUK SOMALIA
Teks Saat Ini
Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
