Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE TELUK SOMALIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Muhibah KRI Banjarmasin (592) Duta Samudera I ke Teluk Somalia selanjutnya disebut Muhibah adalah suatu bentuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
