Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
(2) Pembayaran tunjangan operasi pengamanan diberhentikan apabila prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
