Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk pembayaran tunjangan operasi pengamanan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Kemhan/TNI.
(2) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) setempat.
(3) Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan kepada penerima tunjangan berdasarkan Surat Perintah Operasi Pengamanan yang diterbitkan oleh Dan/Ka Satker yang memuat informasi besaran tunjangan, daerah penugasan dan batas waktu penugasan.
Koreksi Anda
