Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk pembayaran tunjangan operasi pengamanan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Kemhan/TNI. (2) Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) setempat. (3) Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan kepada penerima tunjangan berdasarkan Surat Perintah Operasi Pengamanan yang diterbitkan oleh Dan/Ka Satker yang memuat informasi besaran tunjangan, daerah penugasan dan batas waktu penugasan.
Koreksi Anda