Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan sebagai berikut :
a. pulau-pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri atas :
1. pulau Rondo;
2. pulau Berhala;
3. pulau Nipa;
4. pulau Dana Rote;
5. pulau Fani;
6. pulau Fanildo;
7. pulau Sekatung;
8. pulau Miangas;
9. pulau Marore;
10. pulau Marampit;
11. pulau Batek; dan
12. pulau Bras.
b. wilayah perbatasan terdiri atas :
1. kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
2. kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia;
dan
3. kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Koreksi Anda
