Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan sebagai berikut : a. pulau-pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri atas : 1. pulau Rondo; 2. pulau Berhala; 3. pulau Nipa; 4. pulau Dana Rote; 5. pulau Fani; 6. pulau Fanildo; 7. pulau Sekatung; 8. pulau Miangas; 9. pulau Marore; 10. pulau Marampit; 11. pulau Batek; dan 12. pulau Bras. b. wilayah perbatasan terdiri atas : 1. kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste; 2. kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia; dan 3. kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Koreksi Anda