Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan dan Panglima TNI mempunyai wewenang untuk menentukan pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk dan berpenduduk serta wilayah perbatasan pada NKRI dalam rangka pelaksanaan operasi pengamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda