Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan diberikan tunjangan operasi pengamanan setiap bulan.
Koreksi Anda
