Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan Negara. 3. Panglima TNI adalah Perwira Tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA. 4. Komando Utama yang selanjutnya disingkat Kotama adalah Kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan. 5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA (Kemhan/TNI) yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personel, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran. 6. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA. 7. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 8. Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara. 9. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit TNI sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan atas permintaan Menteri Pertahanan. 10. Gaji Pokok adalah jumlah uang yang diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda