Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dephan menyusun DIPA Dephan/TNI dengan berpedoman pada UU APBN untuk disahkan oleh Departemen Keuangan.
(2) Dephan menyusun AA Menhan dengan masukan dari RKA Hanneg dan berpedoman pada DIPA Dephan/TNI.
(3) TNI menyusun PPPA TNI dengan masukan dari RKA TNI dan berpedoman pada AA Menhan.
(4) UO Dephan menyusun PPPA UO Dephan dengan masukan dari RKA UO Dephan dan berpedoman pada AA Menhan.
(5) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun PPPA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan masukan dari RKA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dan berpedoman pada PPPA TNI.
(6) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Progja Kotama/Satker/PTF Dephan dengan masukan dari RKA Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada PPPA UO.
Koreksi Anda
