Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dephan menyusun Renstra Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan Renstra Hanneg, berpedoman pada RPJM Nasional dan Kebijakan Umum Pertahanan Negara serta masukan dari Jakgara Hanneg. (2) TNI menyusun Renstra TNI dengan menyempurnakan Rancangan Renstra TNI, berpedoman pada Renstra Hanneg dan masukan dari Jakstra TNI. (3) UO Dephan menyusun Renstra UO Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra UO Dephan, berpedoman pada Renstra Hanneg dan masukan dari Jakgara Hanneg. (4) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan, berpedoman pada Renstra TNI dan masukan dari Jakstra TNI. (5) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan, berpedoman pada Renstra UO dan masukan dari Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Pasal.id