Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dephan menyusun Jakgara Hanneg berpedoman pada Kebijakan Umum Hanneg. (2) TNI dan UO Dephan menyusun Jakstra TNI dan Jakstra UO Dephan berpedoman pada Jakgara Hanneg. (3) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Jakstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Jakstra TNI. (4) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada Jakstra UO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Pasal.id